Ada Apa? Sudah Terdakwa Palsukan Dokumen PT ANI, Denny Kurniawan Masih Ditahan di Polda

Menurutnya, dalam proses perkara Denny Kurniawan, Kejati hanya sampai tahap awal saja, selebihnya proses di daerah.

Terkait penahanan, Fitra menyebut bahwa Jaksa pelaksana penetapan dan putusan hakim.

“Masalah tahanan apakah di Polda maupun di Rutan Menkumham tidak masalah,” ujarnya.

Disinggung terkait adanya surat dari Mahkamah Agung yang memerintahkan agar terdakwa Denny Kurniawan ditahan di Rutan Palu, Fitra mengaku tak berkomentar.

“Saya no comen ya, karena bukan yuridiksi saya disitu,” katanya.

Diketahui, Denny Kurniawan merupakan terdakwa dalam kasus dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik.

Denny Kurniawan terdakwa pemalsuan dokumen PT ANI yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020 di Jakarta, Kota Palu dan Kabupaten Banggai.

Terdakwa Denny Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan dokumen PT ANI dengan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 322/Pid.B/2022/PN Pal tanggal 8 Desember 2022 yang amarnya lengkapnya sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Denny Kurniawan Sia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja Menyatakan memakai akta otentik yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah olah benar dan tidak palsu” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Denny Kurniawan Sia dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;

Baca: Diduga Suap Kepala KUPP Bunta, Kejati Sulteng Tetapkan SH Tersangka

Komentar