Ada Kerusakan di Proyek Rp21 Miliar Milik BPJN, Dugaan PHO Dipaksakan

Penyedia jasa diminta bekerja menyelesaikan sisa pekerjaan dalam masa denda adalah suatu hal yang harus dilakukan guna menghindari pemutusan kontrak kerja.

Denda yang diambil pun adalah melaksanakan pekerjaan dimasa denda dengan waktu 40 hari. 

“Alasannya, waktu ini tidaklah mengikat, jika pelaksana mampu menyelesaikan sisa pekerjaan sebelum 40 hari, itu lebih baik. denda yang terjadi tidaklah terlalu besar, ujar salah satu staff PPK 2.1 PJN Sulteng, yang minta namanya dirahasiakan.

Namun anehnya, dalam masa penyelesaian pekerjaan kok sudah masuk ke ranah PHO.

“Ini kan aneh. Harusnya tuntaskan dulu pekerjaan itu sampai selesai,” ujar sumber lain di PJN II.

Oleh sebab itu, adanya dugaan PHO yang dilakukan atau dipaksakan meskipun pekerjaan tahap penyelesaian masih berlangsung makin mencuat.

Terkait dugaan adanya PHO yang dipaksakan itu, pihak PPK 2.1 Reza Maulana yang dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp tidak memberikan tanggapan.

Sementara, Kepala Satker PJN II, Rhismono yang dikonfirmasi hanya meminta waratwan media ini untuk menemui di kantornya.

“Ke kantor saja pak,” singkat Rhismono melalui WhatsApp, pada Kamis 4 Mei 2023 petang.

Namun saat ditanyakan kapan waktunya ia meminta datang pada Senin pekan depan.

“Senin pagi saja, saya besok full agenda rapat,” katanya.

Baca: Cerita Warga Buruknya Proyek Rp 13,8 Miliar Milik BPJN IV Palu

Komentar

News Feed