Pihaknya menduga bantuan justru disalurkan kepada kelompok tani lain yang tidak sah atau tidak tercantum dalam lampiran surat keputusan Kementerian Pertanian.
“Kelompok tani yang sah dan tertulis dalam lampiran kementerian tidak menerima bantuan. Justru diduga yang mendapat adalah kelompok yang tidak ada dalam surat keputusan. Ini sangat melukai hati petani karena hak-hak mereka dikebiri,” tegas Syamsurizal.
Enam Tuntutan Aliansi Petani
Dalam konferensi pers tersebut, APD melayangkan enam poin tuntutan dan desakan kepada Pemerintah Kabupaten Donggala:
1. Penyaluran segera bantuan sesuai Surat Kementerian Pertanian Nomor: B-496/SR.430/B.02/04/2026 (6 Mei 2026) dan Nomor: B-98/SR.430/B.3/05/2026 (12 Mei 2026).
2. Protes keras atas dugaan penyaluran bantuan kepada kelompok tani lain yang melanggar surat keputusan kementerian.
3. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Pertanian Kabupaten Donggala.
4. Ancaman langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan jika tuntutan tidak diindahkan.
5. Penegasan bahwa penahanan hak petani merupakan dugaan penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi hukum.
6. Somasi dan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Donggala apabila tidak ada tindakan nyata dari Bupati.
Belum Ada Keterangan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan serta Pemerintah Kabupaten Donggala belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penahanan maupun dugaan salah sasaran penyaluran bantuan Alsintan tersebut.













Komentar