gNews.co.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat pada Rabu (19/11/2025).
Rapat yang berlangsung terbuka untuk umum di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta ini membahas evaluasi mendalam terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang telah berlaku selama hampir 20 tahun.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, ini difokuskan untuk mengidentifikasi berbagai masalah dalam pelaksanaan UU tersebut, sebagai bahan pertimbangan untuk revisi.
Perlindungan bagi Guru Madrasah Swasta Jadi Sorotan
Dalam pengantar rapat, Bob Hasan menegaskan pentingnya pendalaman terhadap berbagai persoalan yang masih muncul.
“Kami menekankan pentingnya evaluasi komprehensif, terutama yang menyangkut perlindungan dan kepastian hukum bagi guru madrasah swasta,” ujarnya.
Kritik Pedas Pola Penempatan Guru di Daerah 3T
Anggota Baleg DPR RI, Longki Djanggola, menyoroti persoalan klasik dalam penempatan guru di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Berdasarkan pengalamannya sebagai mantan Bupati Parigi Moutong, ia mengkritik pola rekrutmen dan penempatan yang sentralistik oleh pemerintah pusat.
“Sepanjang pengalaman saya, seringkali penempatan guru di daerah 3T oleh Kementerian dilakukan tanpa menyesuaikan dan memperhatikan kondisi daerah,” ungkap Longki.
Akibatnya, guru yang ditugaskan kurang memahami adat istiadat setempat dan sulit diterima masyarakat. Dampaknya, menurut Longki, banyak guru yang akhirnya meninggalkan tugasnya.
“Mereka kemudian lari, meninggalkan tempat tugas. Kerugian kami luar biasa, sekolah kami terlantar, tidak ada gurunya,” ujar Longki.














Komentar