Apindo Sulteng Sorot Peran Pemprov soal Perusahaan Diduga Pakai Pekerja Lepas

gNews.co.id – Apindo soroti fungsi Pemprov Sulteng melalui Disnakertrans mengenai sistem kerja lepas di sejumlah perusahaan.

Hal itu dikemukakan Ketua Apindo Sulteng, Achrul Udaya dalam acara Podcast JMSI Sulteng pada Sabtu (20/4/2024).

Dalam acara Podcast JMSI ini yang menjadi perhatian Apindo peran Disnakertrans mengawasi perusahaan-perusahaan tersebut.

Fungsi pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Dinaskertrans) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terhadap perusahaan menjadi pembahasan menarik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Sulteng.

Dalam podcast Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pengurus Daerah (Pengda) Sulteng yang dipandu Udin Salim selaku host menghadirkan Ketua Apindo Sulteng, Achrul Udaya.

Menurut, Achrul Udaya masih banyak  perusahaan di Sulteng yang menggunakan tenaga kerja dengan skema harian lepas.

“Saya tidak perlu sebutkan nama perusahaan namun dari hasil penelusuran Apindo masih banyak yang menggunakan tenaga harian lepas,” ungkap Achrul dikutip dalam podcas JMSI Sulteng.

Di sinilah katanya mempertanyakan peran dari Dinas Tenaga Kerja Sulteng khususnya bidang pengawasan.

Dalam aturan UU Tenaga kerja Nomor 13 disebutkan dengan jelas bahwa mempekerjakan orang secara terus menerus dalam waktu 3 bulan disebut  percobaan.

Tahapan selanjutnya perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu (PKWTT).

“Walaupun dalam praktiknya ada perkerja harian lepas dibuatkan kesepakatan namun bila terjadi perselisihan buruh tidak berlaku lagi kesepakatan dan harus menggunakan PHI (Perselisihan Hubungan Industrial),” katanya.

Baca: Polresta Palu Deteksi 18 Geng Motor, Kombes Pol Barliansyah Sebut Segera Dilakukan Tindakan!

Komentar

News Feed