Dia mengingatkan bahwa penerbitan surat tanah di atas sertifikat HGB milik pihak lain berpotensi menjerat oknum pejabat terkait dengan sejumlah pasal pidana dan administrasi, antara lain:
· Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
· Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman pidana hingga 7 tahun.
· Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang penyalahgunaan wewenang.
· UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, jika penyalahgunaan wewenang terbukti menguntungkan diri sendiri/orang lain serta merugikan negara.
· Pasal 6 Perppu No. 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak.
Atas permasalahan tersebut, Alfian meminta Wali Kota Palu untuk segera mengambil sikap tegas dengan menyelidiki dan memberikan sanksi terhadap oknum pegawai yang terbukti masuk dalam sindikat pemalsu surat tanah.
“Ini penting agar masyarakat tidak terus menjadi korban dari penerbitan surat yang tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik karena berada di kawasan HGB,” tandasnya.
Selain itu, ia mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas dokumen-dokumen surat tanah yang telah diterbitkan.
“Langkah penyelidikan ini penting agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban atas penerbitan surat aspal (asli tapi palsu). Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, saya imbau untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian atau kejaksaan,” tegas Alfian.
Baca: Ketua DPRD Palu Hadir pada Rakor Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi 2026









Komentar