Aroma tak Sedap Penjualan Lahan di Palu? Anggota DPRD Minta Wali Kota Tindak Tegas

gNews.co.id – Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Gerindra, Alfian Chaniago, mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran penjualan tanah garapan maupun lahan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kecamatan Mantikulore.

Ia mengindikasikan adanya dugaan praktik terstruktur yang melibatkan oknum aparatur kelurahan dan kecamatan dalam menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) serta surat penyerahan tanah garapan di atas lahan berstatus HGB maupun Tanah Negara.

“Tanah garapan itu bisa jadi masih berstatus Tanah Negara, dan kalau tanah HGB sudah pasti ada pemiliknya yang sah. Banyak kejadian seperti ini justru menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat pembeli,” ujar Alfian saat dihubungi dari Tanah Suci melalui pesan singkat, Senin (27/7/2026).

Legislator Komisi C DPRD Palu itu menilai keputusan yang diambil Plt Camat Mantikulore Risdianto dan Plt Lurah Talise Valangguni Syafril Dauly sangat berisiko dan tidak pantas dilakukan, terlebih mereka dipandang paham betul akan implikasi hukumnya.

“Sangat tidak pantas pejabat berstatus Plt mengambil keputusan berisiko tinggi seperti itu. Apakah ini memanfaatkan jabatan atau karena desakan kebutuhan sehingga mengorbankan masyarakat? Padahal mereka tahu ada risiko hukum, terlebih Plt Camat Mantikulore menyandang gelar Master Hukum,” jelas Alfian.

Baca: Minta Bentuk Satgas PKA, DPRD Palu Soroti Sengketa Lahan

Komentar

News Feed