Terkait hal tersebut Bino yang kesehariannya sebagai Notaris di Kota Palu mengatakan bahwa, dari hasil pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kota Palu terkait pajak 10 persen akan ada kebijakan baru atau istilahnya diskresi dari Pemkot terhadap para pedagang kuliner dengan syarat harus membuat surat permohonan.
“Ini yang membuat kabar baik pedagang dan sementara asosiasi fasilitasi agar keberadaan anggota Aspek terhindar dari pajak 10 persen. Selama ini iuran atau kontribusi pedagang ke Pemkot sudah lama jalan dengan nominal yang variatif,” jelasnya.
Sekedar diketahui semenjak dibentuk sekira dua bulan lalu, Aspek Sulteng berjumlah 700 an anggota.
Proses pendataan terus berlanjut dan jumlahnya akan terus bertambah.
Asosiasi pedagang kuliner di Sulteng meliputi Usaha makanan dan minuman. Tidak hanya warung mas Joko tapi juga warung-warung coto makassar dan yang jualanan nasi padang termasuk minuman.
Dia menyebut membangun pemerintahan selain infranstruktur juga penting memberdayakan para pedagang kaki lima.
“Jadi anggota Aspek tidak ada klasifikasi khusus namun kebanyakan kelas menengah ke bawah masuk kategori pedagang kaki lima,” tutur Bino.
Diakhir dialognya Bino berharap adanya kerjasama antara asosiasi dengan pemerintah harus saling memberikan perlindungan kemanusiaan. Bagaimanapun yang menjadi obyek pajak adalah warga kota Palu sendiri.
“Asosiasi mewakili para pedagang meminta keringanan bukan menolak pajak. Karena bagaimanapun pajak bagian dari program pembangunan dengan mempertimbangkan kondisi obyek pajak,” demikian kata Mas Bino biasa disapa.
Baca: Apindo Sulteng Sorot Peran Pemprov soal Perusahaan Diduga Pakai Pekerja Lepas














Komentar