gNews.co.id – SP3 kasus dugaan korupsi PT RAS memasuki babak baru. Di mana kasus ini didugat lewat praperadilan.
Seperti diketahui bahwa kasus PT RAS disebut oleh Kejati Sulteng sudah merugikan negara hingga puluhan miliar.
Pihak Kejati Sulteng sudah melakukan penyelidikan hingga menyita sejumlah dump truck dan alat berat milik PT RAS, namun akhitnya dihentikan.
Keputusan penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), yang merupakan anak usaha dari Astra Agro Lestari, akan diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palu. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (24/8/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palu, perkara ini terdaftar dengan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Pal dan berklasifikasi “Sah atau Tidaknya Penghentian Penyidikan”.
Pemohon dalam perkara ini tercatat atas nama Allan Billy Graham, sedangkan pihak termohon terdiri atas Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Adapun sidang perdana akan digelar mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai, dengan agenda Sidang Pertama yang berlangsung di Ruang Kartika PN Palu.
Praperadilan ini diajukan sebagai respons atas keputusan penghentian penyidikan perkara PT RAS.
Melalui jalur hukum ini, pengadilan akan menguji apakah penghentian penyidikan tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam hukum acara pidana.
Kini, perhatian publik tertuju pada sidang perdana besok pagi. Akankah penghentian penyidikan perkara PT RAS dinilai sah secara prosedural? Jawabannya akan mulai terungkap di ruang sidang PN Palu.
Baca: Aroma tak Wajar di Balik SP3 Kasus PT RAS? FPMMU akan Gugat Praperadilan Kejati Sulteng!














Komentar