Baleg DPR RI Tekankan Pentingnya Perlindungan bagi Pekerja Migran dalam RUU PPMI, Longki: Negara Harus Hadir

gNews.co.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Longki Djanggola menekankan pentingnya penguatan perlindungan holistik bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI).

Hal ini disampaikan dalam rapat Baleg DPR RI yang dihadiri secara virtual oleh sejumlah perwakilan PMI dari Hong Kong, Makau, dan Malaysia, pada Selasa (23/9/2025).

Longki menegaskan bahwa RUU PPMI harus menjadi instrumen yang mampu memberikan kepastian hukum, kesejahteraan, dan masa depan bagi PMI beserta keluarganya.

“Negara harus hadir penuh, bukan hanya melalui kebijakan, tetapi juga implementasi nyata,” tegas Longki Djamggola di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Perlindungan Hukum dan Diplomasi yang Krusial

Dalam pemaparannya, Longki Djanggola menyoroti kebutuhan mendesak akan perlindungan hukum dan sosial yang komprehensif, mencakup masa pra-keberangkatan, selama bekerja, hingga pascapulang ke tanah air.

Ia menekankan bahwa mekanisme bantuan hukum yang gratis dan mudah diakses adalah suatu keharusan.

Sebagai bukti urgensi hal tersebut, mantan Gubernur Sulteng dua periode itu mengangkat dua contoh kasus.

Pertama, kasus Etty binti Toyib asal Majalengka yang sempat menghadapi hukuman mati di Arab Saudi.

Kedua, kasus Wilfrida Soik, PMI asal Nusa Tenggara Barat, yang berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Malaysia berkat pendampingan hukum intensif.

Longki Djanggola mengisahkan peran penting Ketua Dewan Pembina DPP Gerindra (kini Presiden RI), Prabowo Subianto, yang kala itu menyewa pengacara ternama Malaysia, Tan Sri Mohammed Shafee Abdullah, untuk membela Wilfrida.

“Kasus-kasus tersebut menunjukkan betapa krusialnya negara hadir melalui pendampingan hukum dan diplomasi konsuler,” ujar Longki Djanggola.

Peran Pemerintah Daerah dan Peningkatan SDM

Di luar aspek hukum, Longki juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam pencegahan.

Ia mendorong penguatan fungsi daerah dalam hal pendataan, edukasi, dan pengawasan calon PMI untuk meminimalisir keberangkatan non-prosedural.

Ia mengingatkan tragedi seorang PMI asal Banyuwangi yang masih berusia 18 tahun dan menjadi korban eksploitasi di Malaysia sebagai bukti lemahnya pengawasan di tingkat daerah.

Lebih lanjut, Longki menekankan beberapa poin krusial lainnya dalam RUU PPMI:

· Peningkatan kualitas SDM PMI melalui pelatihan berbasis kebutuhan pasar kerja internasional.
· Penegasan tanggung jawab agen penempatan PMI.
· Penyediaan jaminan sosial dan asuransi yang komprehensif.
· Pemanfaatan teknologi digital untuk sistem pengawasan yang lebih efektif.
· Penguatan diplomasi dan kerja sama internasional.

Baca: Anggota DPR RI Longki Djanggola Usulkan Lima Langkah Strategis Perkuat BUMD

Komentar