Banggai Dapat Piagam, Kepala Perwakilan ORI Sulteng Ucapkan Kepada Bupati Banggai

gNews.co.idPerwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menyerahkan piagam kepada Bupati Banggai, Amiruddin Tamureka.

Piagam yang diserahkan kepada Bupati Amiruddin Tamureka itu, yakni Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Dalam keterangan tertulis yang diterima gNews.co.id, penyerahan piagam dilakukan oleh Kepala Perwakilan ORI Sulteng, Mohammad Iqbal Andi Magga, Senin (13/2/2023).

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari penganugerahan predikat kepatuhan yang dilaksanakan pada bulan Desember Tahun 2022 di Jakarta.

“Predikat ini diberikan kepada daerah-daerah setelah melalui survey standar pelayanan publik yang dilaksanakan pada bulan Juni sampai dengan oktober 2022,” ujar Iqbal Andi Magga.

Ia menyampaikan survey dilakukan melibatkan 24 kantor kementrian, 15 lembaga negara, dan 547 pemerintah daerah.

Di mana Kabupaten Banggai bersama Kabupaten Poso, dan Kota Palu mendapat predikat hijau pada tingkat kepatuhan standar pelayanan publik sebagaimana di atur dalam UU N. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Dalam penyerahan tersebut, Iqbal Andi Magga menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dinilai dari pemda antara lain, produk administrasi, produk perizinan, produk non perizinan, dan lroduk jasa.

Baca: Serahkan Piagam, Ini Pesan Kepala Perwakilan ORI Sulteng kepada Pemkab Poso

Komentar