Basir Tanase Dilapor, Kuasa Hukum akan Balik Melapor

gNews.co.id – Mantan Plt. Kepala Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng, Basir Tanase akan melakukan langkah-langkah hukum.

Langkah hukum yang ditempuh Basir Tanase berkaitan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepadanya.

Di mana Basir Tanase dilaporkan oleh Ir. H. Asep Rony Noorhidayat ke Polres Tasikmala Kota beberapa waktu lalu.

Pelapor merupakan warga asal Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Laporan Asep Rony Noorhidayat itu karena Basir Tanase diduga telah melakukan penipuan yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Basir Tanase melalui Kuasa Hukum, Suprianus Kandolia menegaskan segera menempuh jalur hukum.

Suprianus menceritakan setelah menelusuri di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tasikmalayah Kota tidak ditemukan dokumen pelaporan atas nama Asep Rony Noorhidayat.

“Bisa jadi ini laporan hanya di bawah meja, makanya kalau saya liat alurnya dengan saksi M. Artur tidak ada menyebut terlapor Basir Tanase,” tutur Suprianus saat konferensi pers di kediaman Basir Tanase, Senin (3/4/2023).

Dengan demikian, Suprianus selaku Kuasa Hukum Basir Tanase akan segera melaporkan Asep Rony Cs.

Sebelum menempuh jalur hukum, ia akan melakukan investigasi mengenai kasus tersebut, supaya diketahui duduk masalahnya.

Sebab kasus ini menyangkut nama baik seorang Basir Tanase, tentunya ada upaya hukum yang harus ditempuh.

Suprianus mengaku akan menemui Saadiah Lahay yang juga terlibat dalam masalah itu.

“Kalau saya melihat ini hanya persoalan kecewa Pak Asep. Dan saya sudah ketemu dengan beliau di kediamannya di Bandung,” katanya.

Komentar