Perubahan tersebut dilakukan setelah adanya temuan atau arahan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia menilai pola kerja sebelumnya tidak ideal karena seorang petugas dapat bekerja dalam rentang waktu yang sangat panjang, mulai pukul 08.00 hingga pukul 07.00 Wita pada hari berikutnya.
Mengenai tudingan perlakuan tidak adil terhadap pegawai perempuan, Asbudianto mengatakan dirinya tidak pernah meminta pegawai yang memiliki anak kecil atau baru melahirkan untuk menitipkan anak dan tetap bekerja.
Ia menegaskan aturan kerja berlaku bagi seluruh pegawai. Namun, menurutnya, pemberian izin tetap dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keluarga masing-masing pegawai.
Mekanisme Penanganan Karhutla
Terkait penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Asbudianto menjelaskan bahwa bantuan dari pemerintah provinsi tidak serta-merta diturunkan ketika terjadi bencana di kabupaten atau kota.
Menurut dia, pemerintah daerah terlebih dahulu perlu menetapkan status tanggap darurat dan mengajukan kebutuhan bantuan kepada pemerintah provinsi.
Asbudianto juga meminta pihak-pihak yang menyampaikan tudingan terhadap dirinya melakukan klarifikasi secara langsung.
Ia menyarankan informasi yang berkembang juga dikonfirmasi kepada pihak lain di internal BPBD, termasuk sekretaris dan pegawai terkait, guna menjaga keberimbangan dalam pemberitaan.








Komentar