gNews.co.id – Puluhan Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga belum menerima pembayaran gaji atau honor.
Dua orang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, keterlambatan pembayaran tersebut dialami sejumlah PHL di hampir seluruh bidang di lingkungan BPBD Sulteng.
“Kami menghitung ada kurang lebih 36 PHL yang gaji dan uang honor lainnya belum dibayar. Gaji PHL di BPBD bulan Agustus sampai September belum dibayar,” ungkap salah seorang sumber kepada media, Selasa (15/9/2026).
Menurut sumber tersebut, besaran honor PHL di lingkungan BPBD Sulteng berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp2,5 juta per bulan.
“Ini sudah pertengahan bulan, gaji PHL belum dibayar, padahal ada uang. Kami tidak tahu apa alasan pimpinan,” kata sumber lainnya.
Ia menyebut, sebagian pegawai menduga anggaran honor tersebut diberikan untuk membiayai kegiatan Gubernur Sulawesi Tengah.
“Padahal itu hanya alasan saja. Tidak mungkin gaji PHL diberikan kepada Pak Gubernur,” tandasnya.
Tudingan Kepemimpinan Otoriter
Selain persoalan pembayaran honor, kedua sumber juga menyampaikan sejumlah tudingan terhadap Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Sulteng, Asbudianto.
Menurut mereka, Asbudianto dinilai menerapkan pola kepemimpinan yang cenderung otoriter, dan disebut melakukan intimidasi terhadap pegawai yang tidak mengikuti perintah.
Kedua sumber juga menyoroti sejumlah kebijakan internal, termasuk pelaksanaan apel siaga yang dinilai lebih bersifat seremonial dibandingkan diikuti dengan kesiapsiagaan teknis di lapangan.
“Karhutla tidak ada lagi tim BPBD yang turun. Meskipun sudah digelar apel siaga. Kalak langsung yang turun. Kita sudah tidak urus bencana, tapi bencana di kantor kita sendiri,” tutur salah seorang sumber.
Mereka menyebut, saat terjadi sejumlah peristiwa bencana, tidak selalu terdapat tim teknis yang diturunkan ke lapangan, termasuk dalam penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
“Yang turun ke lapangan menunjuk langsung sesuai keinginan pribadi. Harusnya diarahkan ke bidang kedaruratan,” tambah sumber tersebut.
Menurut kedua sumber, dalam penanganan bencana biasanya personel BPBD diturunkan bersama peralatan pendukung, seperti mobil tangki dan peralatan lainnya.
Namun, mereka menilai terdapat kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan fungsi dan tugas sejumlah pegawai. Salah satunya, personel lapangan disebut lebih banyak diarahkan menjadi petugas keamanan kantor.
“Kadang pekerjaan bidang sudah tidak sesuai dengan yang dikerjakan. Kebijakan piket disamaratakan laki-laki dan perempuan,” ujar sumber.
Kalak BPBD Bantah Honor Dipakai untuk Kepentingan Gubernur
Sementara itu, Kalak BPBD Sulteng Asbudianto membantah tudingan bahwa keterlambatan pembayaran honor PHL disebabkan penggunaan anggaran honor untuk membiayai kegiatan Gubernur Sulteng.
Asbudianto mengatakan, honor PHL untuk bulan Agustus telah dibayarkan pada September. Ia menegaskan keterlambatan pembayaran tidak berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk kepentingan lain.
“Tidak benar kalau untuk membiayai Pak Gubernur saya pakai uang orang honor itu. Tak mungkin,” jelas Asbudianto kepada media, Rabu (16/9/2026).
Menurut dia, pembayaran honor PHL saat ini dilakukan langsung dari kas daerah ke rekening masing-masing pegawai. Dengan mekanisme tersebut, dana tidak terlebih dahulu masuk ke rekening bendahara dinas.
Asbudianto menjelaskan, keterlambatan pembayaran berkaitan dengan proses administrasi. Setiap PHL diwajibkan menyerahkan laporan harian sebagai bukti pelaksanaan pekerjaan.
Laporan tersebut kemudian dikumpulkan dan diproses oleh bidang terkait, bagian kepegawaian, serta bagian keuangan.
Ia menyebut pembayaran honor bulan Agustus telah dilakukan pada 11 September. Sementara honor September masih menunggu penyelesaian laporan dan pengajuan administrasi dari bidang terkait.
Bantah Bersikap Otoriter
Asbudianto juga membantah tudingan dirinya bersikap otoriter maupun melakukan intimidasi terhadap pegawai.
Menurutnya, sebagai pimpinan, dirinya berkewajiban mengingatkan pegawai untuk hadir, bekerja, dan mengikuti apel sesuai ketentuan.
Terkait perubahan pola piket, Asbudianto menjelaskan bahwa sistem kerja 24 jam telah diubah menjadi tiga atau empat shift.
Baca: BPBD Sulteng Catat Sekitar 40 Titik Karhutlah: Asbudianto Minta Daerah Naikkan Status Penanganan













Komentar