Berakhir Sudah ‘Perburuan’ Tersangka Eks Pj Bupati Morowali: Negara Rugi Rp9 M, Kejati Jebloskan RI ke Rutan Palu

gNews.co.id – Berakhir sudah ‘perburuan’ panjang tersangka mantan Pj Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail (RI) yang mangkir dari panggilan Kejati Sulteng.

Di mana tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menahan seorang RI terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupatan Morowali.

Diketahui, Rachmansya Ismail sudah ditetapkan sebagai terangka dugaan Tipikor oleh Kajati Sulteng.

Penjabat (Pj) Bupati Morowali dengan inisial RI resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu, Sabtu (31/1/2026) pagi.

Penahanan ini menyusul penyidikan dugaan korupsi pengadaan mess atau asrama pegawai Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9 miliar.

RI akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak Sabtu, 31 Januari hingga Rabu, 25 Februari 2026 mendatang.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palu yang berwenang menangani tindak pidana korupsi (Tipikor).

Proses Penangkapan dan Pemeriksaan di Jakarta

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik mendatangi RI di Jakarta.

Langkah ini diambil karena tersangka dinilai tidak kooperatif setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Palu.

“Setibanya di Jakarta, tim berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta fasilitas pemeriksaan,” ujar Salahuddin dalam konferensi pers di Media Center Kejati Sulteng, didampingi Kasipenkum La Ode Abdul Sofian dan Asintel Salman.

Setelah negosiasi dengan kuasa hukum tersangka, RI akhirnya bersedia diperiksa. Pemeriksaan intensif dilakukan selama hampir tiga jam pada Jumat dini hari (30/1) di ruang penyidik Tipikor Kejari Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan perlu dilakukan penahanan. Awalnya, RI rencananya ditahan di Rutan Kejagung Cabang Jakarta Selatan. Namun, karena memungkinkan, tersangka langsung dibawa kembali ke Palu.

“Pada dini hari Sabtu, tersangka diterbangkan ke Palu menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan mendarat di Bandara Mutiara Sis Aljufri sekitar pukul 06.00 WITA. Ia langsung kami bawa ke Rutan Palu,” tutur Salahuddin.

Alasan Ketidakhadiran dan Pemeriksaan Kesehatan

Salahuddin merinci bahwa penyidik telah melayangkan empat kali panggilan. Pemanggilan pertama tidak dihadiri RI dengan alasan acara keluarga.

Pemanggilan kedua dan ketiga juga tidak dipenuhi dengan alasan sakit yang disampaikan kuasa hukum.

Menanggapi alasan sakit, tim penyidik melakukan verifikasi independen. Mereka mendatangi rumah sakit di Bintaro, Jakarta, tempat RI diklaim dirawat.

“Tim berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, memastikan kondisi tersangka, dan memperoleh rekam medis dengan persetujuan direktur. Setelah dianalisis oleh tenaga medis spesialis, diketahui tersangka memang memiliki riwayat pemeriksaan jantung,” jelas Salahuddin.

Namun, hasil analisis tersebut menyimpulkan bahwa kondisi kesehatan RI masih stabil dan memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan hukum.

Baca: Kejati Sulteng Tunda Lagi Periksa Eks Pj Bupati Morowali: Kasus Dugaan Korupsi Bisa Dihentikan? Ini Alasannya

Komentar