gNews.co.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel kawasan konsesi pertambangan emas milik PT Citra Palu Mineral (CPM) di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Seperti diketahu bahwa PT CPM merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Mineral Tbk yang merupakan kongsi grup Salim-Bakrie.
Di mana penyegelan tersebut ditandai dengan pemasangan plang di wilayah konsesi perusahaan.
Tindakan ini dilakukan oleh Satgas PKH yang didampingi oleh tim dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dilansir dari kantor berita ANTARA pada Senin (16/2/2026) malam, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palu, Michael AF, membenarkan adanya pemasangan plang di area PT CPM.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas melakukan pendampingan di lapangan.
“Kami hanya mendampingi di lapangan,” ujarnya saat dihubungi di Palu, Jumat.
Michael menyarankan awak media untuk menggali informasi lebih lanjut terkait penyegelan ini kepada Bidang Pidana Khusus Kejati Sulteng.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng, Salahuddin, enggan berkomentar banyak.
Ia menjelaskan bahwa Satgas PKH merupakan bentukan pusat yang lintas institusi dan tidak berada di bawah kewenangan Kejati.
“Satgas PKH itu bentukan pusat. Lintas institusi. Satgas tidak di bawah Kejati,” katanya singkat.
Plang Penyegelan Terpasang, Luasan Tak Dicantumkan
Pantauan di lokasi, plang besi berbentuk segi empat tersebut terpampang di atas kawasan konsesi PT CPM.
Dalam plang itu tertulis bahwa areal pertambangan PT Citra Palu Mineral (CPM) berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Tindakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Menariknya, plang tersebut tidak mencantumkan informasi mengenai luas area yang disegel.
Hal ini berbeda dengan plang penyegelan di perusahaan lain yang biasanya menuliskan secara jelas luasan dalam satuan hektare yang dikuasai oleh pemerintah.
CPM: Pembukaan Lahan Bukan oleh Kami
Menanggapi penyegelan ini, General Manager External Affairs and Security PT Citra Palu Minerals (CPM), Amran Amier, membenarkan pemasangan plang di area kontrak karya perusahaannya.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas yang menjadi penyebab penyegelan bukanlah dilakukan oleh pihak CPM.
Amran memaparkan kronologi bahwa pada Oktober 2025, Satgas PKH menyampaikan temuan adanya bukaan lahan di kawasan hutan yang masuk dalam areal Kontrak Karya PT CPM.
Pihaknya mengakui keberadaan bukaan hutan tersebut, namun menegaskan bahwa hal itu bukan dilakukan oleh perusahaan.
“Pada Oktober 2025, Satgas PKH menyampaikan temuan adanya bukaan di kawasan hutan dalam areal Kontrak Karya PT CPM,” tutur Amran.
Kata Dia, CPM mengakui adanya bukaan hutan tersebut, namun bukan dilakukan oleh CPM. Sehingga pada Februari 2026 ini dilakukan verifikasi lapangan oleh Satgas PKH.
“Luasan belum dipastikan karena verifikasi lapangan masih berjalan,” katanya.
Klarifikasi BRMS: Hanya Satu Titik dan Operasi Tetap Normal
Menanggapi pemberitaan yang berkembang, induk usaha CPM, PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), memberikan klarifikasi.
Manajemen BRMS menegaskan bahwa penyegelan yang dilakukan Satgas PKH hanya mencakup satu titik area yang ditemukan adanya pembukaan lahan tanpa izin di kawasan hutan.
Baca: Ada Peredaran Narkoba di Wilayah Konsesi Tambang Emas PT CPM Poboya? Polresta Palu Ringkus Pelaku!








Komentar