Area tersebut diduga dibuka oleh penambang liar dan selama ini belum pernah ditambang atau dioperasikan oleh CPM.
Manajemen BRMS memastikan bahwa operasional tambang emas utama mereka di Poboya, yakni tambang River Reef dengan metode tambang terbuka (open pit), tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh tindakan penyegelan tersebut .
CPM Kantongi Dua Izin PPKH
Lebih lanjut, Amran Amier menjelaskan bahwa perusahaannya saat ini memegang dua Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah.
Pertama, PPKH untuk eksplorasi lanjutan seluas 67,87 hektar di Blok I Poboya yang berlaku hingga 7 Juli 2026.
Kedua, PPKH untuk operasi produksi seluas 327 hektar di Blok I Poboya yang masa berlakunya mengikuti izin operasi produksi CPM hingga tahun 2050.
“PT CPM memiliki 2 PPKH, yakni PPKH Eksplorasi Lanjutan dan PPKH Operasi Produksi,” tegas Amran.
Hingga berita ini diturunkan, proses verifikasi lapangan oleh Satgas PKH masih berlangsung untuk memastikan luasan area yang menjadi objek sengketa.








Komentar