Kesimpulan ini diperkuat oleh dokter dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung yang menyatakan tersangka layak ditahan.
Tersangka Diperiksa dengan Pasal Tipikor dan Kerugian Negara
Atas perbuatannya, tersangka RI dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Dalam kasus yang sama, penyidik telah lebih dulu menahan tersangka lain berinisial AU, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Morowali, yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Berdasarkan audit keuangan independen, kerugian negara dalam proyek pengadaan mess ini mencapai Rp9 miliar dan dinyatakan sebagai total loss.
Sebanyak Rp4 miliar telah dikembalikan pada tahap penyelidikan, dan Rp5 miliar sisanya dikembalikan selama penyidikan.
Meski seluruh kerugian negara telah dikembalikan, Kejati Sulteng menegaskan proses hukum akan tetap berjalan.
Mereka mengacu pada Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidananya. Proses hukum tetap kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Salahuddin menutup pernyataannya.








Komentar