gNews.co.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) berencana mengeluarkan surat pemanggilan ketiga kepada mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail (RI).
Pemanggilan ini untuk pemeriksaan lanjutan menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mess Pemda Kabupaten Morowali.
“Iya. Sudah dua kali dipanggil tapi tidak hadir,” ungkap narasumber terpercaya yang meminta namanya dirahasiakan pada Ahad (4/1/2026).
Sebagai informasi, Rachmansyah Ismail telah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik dengan alasan sakit, termasuk pada hari penetapannya sebagai tersangka, Senin (8/12/2025) lalu.
Ketidakhadiran tersebut menunda proses hukum lebih lanjut, termasuk upaya penahanan.
Alasan Sakit Dipertanyakan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, dalam konfirmasi terpisah, mengungkapkan bahwa kejaksaan tidak menerima surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit yang merawat RI.
Hal ini memantik pertanyaan publik mengenai keabsahan alasan ketidakhadirannya.
“Saya konfirmasi ke Pidsus. Tidak ada surat keterangannya,” ujar Laode pada Selasa (9/12/2025), merespons pertanyaan mengenai surat rujukan sakit.
Kasus dan Perkembangan
RI ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan mess Pemda Morowali Tahun Anggaran 2024.
Baca: Tak ada Surat Keterangan Sakit, Mengapa Kejati Belum Tahan Eks Pj Bupati Morowali?






Komentar