Terkait dengan latar belakang profesi ketiga penjabat gubernur tersebut, Apolo sempat menjabat sebagai Rektor Universitas Cendrawasih Papua, Nikolaus sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, dan Ribka sebagai Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Papua, bahkan sempat pula menjabat selaku Penjabat Bupati Yalimo, Papua.
Sebelum dilantik menjadi penjabat gubernur, ketiganya resmi dilantik menjadi staf ahli Mendagri. Apolo merupakan Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan, Nikolaus merupakan Staf Ahli Mendagri Bidang Hubungan Antarlembaga dan Kerja Sama Internasional Kejaksaan Agung, serta Ribka merupakan Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.
Menurut Tito, pelantikan ketiga penjabat gubernur itu sebagai staf ahli Mendagri ditujukan agar mereka memenuhi syarat menjadi penjabat gubernur, yakni berkedudukan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya.
“Untuk menjadi penjabat gubernur itu, undang-undang menyatakan harus pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya, eselon 1 struktural, fungsional pun enggak boleh, seperti Pak Apolo. Rektor itu fungsional jabatannya, makanya beliau ditarik untuk memenuhi syarat sebagai pejabat pimpinan tinggi madya, eselon 1 struktural. Staf ahli menteri itu adalah eselon 1 struktural dan itu dilaksanakan dengan keppres,” jelas Tito.
Sumber | ANTARA
Editor | MAHBUB














Komentar