Berikut Legacy Nuzul Rahmat saat Jabat Kajati Sulteng Selama Sembilan Bulan

gNews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita 13 unit kendaraan dan alat berat dalam kasus dugaan pertambangan ilegal yang merugikan negara di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik menggeledah area operasional PT C, sebuah perusahaan nikel yang diduga beroperasi tanpa dilengkapi dokumen legalitas produksi.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut sebenarnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

Namun, PT C tidak mempunyai dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi syarat mutlak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2024.

“Padahal RKAB merupakan dasar legalitas produksi. Tanpa dokumen itu, aktivitas pertambangan dianggap ilegal,” ujar Salahuddin dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulteng, Senin (27/4/2026).

Lebih lanjut, penyidik menduga PT C berkongkalikong dengan perusahaan tetangga yang memiliki dokumen RKAB guna melancarkan aktivitas ilegalnya.

Saat ini, kendaraan dan alat berat yang disita masih berada di lokasi PT C karena proses pemindahan membutuhkan waktu dan koordinasi teknis yang panjang.

Penggeledahan tidak hanya dilakukan di lokasi tambang. Penyidik Kejati Sulteng juga menggeledah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta sejumlah tempat di kawasan Jakarta yang didukung menyimpan dokumen terkait tindak pidana korupsi di PT C. Sejumlah dokumen penting berhasil diamankan.

Penyidik segera mengagendakan pemeriksaan terhadap seluruh saksi yang diduga mengetahui dan terlibat dalam perkara ini.

Kasus Galian C di Donggala Juga Dibidik

Tak hanya Morut, Kejati Sulteng juga membidik kasus dugaan korupsi tambang Galian C milik PT KK di Kabupaten Donggala. Modus yang terungkap, perusahaan tersebut mengangkut pasir tanpa membayar pajak.

“Mereka angkut bukan cuma batu, ada juga pasirnya. Yang dibayar hanya pajak batu,” tegas Salahuddin.

Menurutnya, praktik ilegal semacam itu tidak mungkin berlangsung tanpa keterlibatan oknum pejabat negara. “Pasti ada oknum pejabat yang tutup mata, tutup telinga. Kami tidak mau kekayaan alam terus dirampok,” tandasnya.

Kejati Sulteng memastikan akan menelusuri semua pihak yang terlibat dalam dua kasus tambang tersebut, termasuk kemungkinan adanya peran aparat pemerintah daerah dan pusat.

Kejati Sulteng Fokus Pemberantasan Korupsi Sumber Daya Alam

Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp27 miliar dari 11 perkara yang masuk tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, 9 perkara telah dilimpahkan ke proses penuntutan.

Baca: Kajati Sulteng Berganti: Mutasi Besar-besaran di Tubuh Kejaksaan Agung

Komentar