“Segala pemenuhan kewajiban, tetap dipantau oleh Cabang Dinas dan Dinas ESDM, dimana RUJ diwajibkan melaporkan secara berkala,” tegas Arfan.
Tudingan Demo oleh Pihak Tertentu
Dalam pernyataannya, Dinas ESDM juga menyoroti aksi demonstrasi yang terjadi. Dinas mengklaim bahwa berdasarkan informasi dari pihak perusahaan, pemerintah desa, dan media, aksi demo dilakukan oleh “segelintir orang yang mengatasnamakan masyarakat dan bukan yang terdampak langsung.”
Dinas ESDM menegaskan bahwa secara teknis persyaratan dari mereka telah dipenuhi. Masalah ganti rugi atau kesepakatan lain di luar aspek teknis pertambangan diserahkan kepada proses musyawarah di tingkat pemerintah desa.
Pihak yang memiliki temuan baru terkait operasi PT RUJ diminta untuk melaporkannya ke DLH, Dinas ESDM, atau melalui Command Centre Provinsi Sulteng.














Komentar