Berikut Penjelasan Dinas ESDM Sulteng soal Pencabutan Sanksi PT RUJ: Sudah Memenuhi Semua yang Jadi Dasar

gNews.co.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah memberikan penjelasan resmi terkait pencabutan sanksi administratif terhadap PT Resky Utama Jaya (RUJ), perusahaan tambang di Kabupaten Morowali.

Pencabutan sanksi yang sempat menuai polemik di publik ini diklaim karena perusahaan telah memenuhi sebagian besar kewajibannya.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulteng, Arfan, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (24/1/2026), menegaskan bahwa keputusan pencabutan diambil setelah perusahaan dinilai telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan dan memenuhi tanggung jawabnya terhadap masyarakat lingkar tambang.

“Karena sudah memenuhi semua apa yang menjadi dasar sanksi, maka Dinas ESDM mencabut sanksi itu,” jelas Arfan.

Kronologi Berbelit: Dari Sanksi Parsial Hingga Pencabutan

Berdasarkan kronologi resmi yang dirilis Dinas ESDM Sulteng, kasus ini berawal dari konflik agraria antara masyarakat Desa Nambo dan Unsongi dengan PT RUJ.

Proses penyelesaiannya melibatkan multi-pihak, termasuk satuan tugas khusus.

  1. Awal Konflik: Surat dari Gubernur (1/12/2025) dan Bupati Morowali (8/12/2025) meminta penyelesaian konflik agraria.
  2. Rapat dan Sanksi Parsial: Setelah rapat fasilitasi pada 9 Desember 2025, Dinas ESDM menerbitkan sanksi penghentian sementara sebagian kegiatan tambang pada 10 Desember 2025. Sanksi ini salah satunya merespons keluhan masyarakat terkait getaran (blasting).
  3. Uji Getaran: Pada 21 Desember 2025, tim dari ITB melakukan pengukuran getaran. Hasilnya menyimpulkan tingkat getaran masih dalam ambang batas yang diizinkan.
  4. Sanksi Total: Meski demikian, pada 9 Januari 2026, Dinas ESDM justru mengeluarkan sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan pertambangan. Alasannya, PT RUJ dinilai tidak diberikan kesempatan memaparkan kelengkapan dokumen, terutama terkait izin Penyimpanan Sementara (Tersus) dan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (PKKPRL).
  5. Perkembangan Kunci: Pencabutan sanksi dipicu oleh tiga perkembangan penting:
    · Rekomendasi DLH (13/1/2026): Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulteng merekomendasikan agar permohonan izin reklamasi dan PKKPRL bisa diproses secara paralel sambil operasi produksi tetap berjalan. DLH juga menyatakan izin Tersus masih berlaku hingga 2027.
    · Komitmen Perusahaan (17/1/2026): PT RUJ membuat surat pernyataan komitmen untuk menyelesaikan konflik dan memenuhi kewajibannya.
    · Pemenuhan Kewajiban: Dinas ESDM menilai lebih dari 70 persn permintaannya telah dipenuhi. Sisa masalah dinilai bukan lagi persoalan teknis tambang, melainkan ranah penyelesaian di tingkat desa.
  6. Pencabutan Resmi: Atas dasar evaluasi tersebut, pada 20 Januari 2026, Dinas ESDM menerbitkan surat pencabutan sanksi administratif. Kepala Dinas ESDM juga telah berkoordinasi dengan Gubernur Sulteng terkait keputusan ini pada 21 Januari 2026.

Klaim Pemenuhan Kewajiban dan Monitoring

Dinas ESDM menyebutkan beberapa bukti pemenuhan kewajiban oleh PT RUJ, antara lain:

· Pembayaran fee jetty sebesar Rp485.300.319 ke rekening Pemerintah Desa Nambo pada 21 Januari 2026.
· Proses permohonan izin PKKPRL yang sedang berjalan.
· Pendataan rumah warga terdampak bersama Dinas PUPR Morowali.

Baca Gubernur Sulteng Tekankan Amanah dan Kepercayaan sebagai Modal Utama saat Pelantikan Kadis ESDM

Komentar

News Feed