gNews.co.id – Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, secara tegas menolak Surat Keputusan (SK) Bupati Morut yang mengangkat Penjabat (Pj) Kepala Desa Tamainusi.
Penolakan ini didasari oleh dua alasan utama: belum diterimanya tembusan SK secara resmi oleh BPD, serta dugaan ketidakterbukaan dan ketidaktransparanan pemerintah daerah dalam proses pengangkatan Pj Kades.
Wakil Ketua BPD Tamainusi, Abidin, menyatakan bahwa kejanggalan dalam proses ini menjadi dasar penolakan. “Dua alasan itu jadi dasar BPD, sehingga kami menolak SK pengangkatan Pj Kades. Karena kami melihat ada sesuatu yang janggal di sini,” kata Abidin pada Selasa pagi (1/7/2025).
Abidin menambahkan bahwa BPD dan masyarakat Tamainusi merasa gerah dengan penanganan masalah Kepala Desa definitif, Ahlis, yang dinilai ‘dimusuhi’ oleh pemerintah daerah.
Ahlis dinonaktifkan saat bermasalah dan jabatannya diisi oleh Plt. Namun, setelah masalahnya selesai, Ahlis tidak diaktifkan kembali, justru diangkat Pj Kades baru.
“Ini pemerintah daerah sendiri yang mengaduk-aduk kami di desa. Ada apa sebenarnya ini? Sekali lagi kami tegaskan, kami menolak pengangkatan Pj kades di desa kami,” tegas Abidin.
Identitas Pj Kades yang di-SK-kan Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, adalah Muh Satir, yang disebut Abidin berasal dari kantor kecamatan. Meskipun Muh Satir secara lisan telah mengakui menerima SK Pj Kades, BPD Tamainusi belum menerima salinan resmi SK tersebut.
Abidin juga menyayangkan masalah yang terus menimpa desanya beberapa tahun terakhir, terutama terkait Kepala Desa definitif Ahlis. Menurutnya, masalah hukum yang menimpa Ahlis, yang hanya terkait masalah tanah dan telah menjalani hukuman lima bulan penjara, seharusnya sudah selesai.
“Setahu kami, masalah yang menimpa kades definitif, Ahlis, sudah selesai. Kasusnya juga bukan kasus makar, bukan korupsi, bukan narkoba, bukan asusila. Hanya masalah tanah. Itupun hukuman lima bulan sudah dijalani. Ancaman hukumannya juga bukan di atas lima tahun. Tapi kok kenapa masalah ini justru dipermasalahkan terus,” katanya.
SK Pj Kades Dinilai Cacat HukumDi sisi lain, Kepala Desa Tamainusi definitif, Ahlis, melalui kuasa hukumnya Fariz Salmin dari Law Firm SH & Associates, menilai SK Bupati Morowali Utara tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa Tamainusi cacat hukum dan mencerminkan sikap arogan kekuasaan.
Fariz Salmin menegaskan bahwa SK Nomor 188.45/KEP-B.MU/0117/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 tersebut cacat hukum karena jabatan Kepala Desa Tamainusi tidak sedang kosong.
“Klien kami, Ahlis, telah menyelesaikan proses hukum hingga ke Mahkamah Agung, dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Fariz.
Baca: SK Bupati Morowali Utara Dinilai Cacat Hukum, PH Kades Tamainusi Definitif Sebut Arogansi Kekuasaan
Komentar