BPD Tamainusi Tolak SK Pj Kades, Soroti Pemda Morut tidak Transparan

Ia menjelaskan bahwa Ahlis dijatuhi hukuman lima bulan penjara, namun pasal yang dijerat tidak memiliki ancaman pidana lima tahun ke atas, yang merupakan syarat untuk memberhentikan kepala desa secara tetap berdasarkan Pasal 41 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Seharusnya, berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Desa dan Pasal 11 ayat (1) Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, klien kami diaktifkan kembali paling lambat 30 hari sejak putusan pengadilan diterima oleh Bupati Morut,” tegas sang kuasa hukum.

Terbitnya SK Pj Kades Tamainusi pada 26 Mei 2025, menurut Fariz, justru memperlihatkan pembangkangan terhadap hukum dan melemahkan tatanan pemerintahan yang seharusnya menjunjung supremasi hukum.

“SK ini menciptakan ketidakpastian hukum di tingkat desa, memecah belah masyarakat, serta menghambat pembangunan. Ini adalah bentuk maladministrasi serius,” katanya.

Fariz juga menyoroti kejanggalan dalam isi SK, yang menyatakan bahwa keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ia berpendapat bahwa secara administratif, jabatan baru bisa dianggap sah jika penjabat telah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan.

Baca: SK Bupati Morowali Utara Dinilai Cacat Hukum, PH Kades Tamainusi Definitif Sebut Arogansi Kekuasaan

Komentar