gNews.co.id – Pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi dua wilayah untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 telah masuk agenda kerja Komisi II DPR RI.
Rencana tersebut sejalan dengan adanya peluang penambahan satu kursi DPR RI untuk Sulteng, dari tujuh menjadi delapan kursi.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Longki Djanggola, mengungkapkan bahwa pembahasan terkait pembagian dapil tersebut masuk dalam agenda penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
“Iya, masuk Prolegnas. Rancangan Undang-Undang Pemilu. Komisi II sudah membentuk Panja RUU Pemilu 2029,” ungkap Longki, Jumat (16/10/2026).
Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng itu menjelaskan, pembagian dapil menjadi dua wilayah merupakan salah satu opsi yang akan dibahas dalam penyusunan regulasi Pemilu 2029.
Skema tersebut mempertimbangkan kondisi geografis serta persebaran penduduk di wilayah Sulteng.
Dalam wacana pembagian tersebut, wilayah barat meliputi Kota Palu, Kabupaten Donggala, Parigi Moutong, Sigi, Tolitoli, dan Buol.
Sementara itu, wilayah timur mencakup Kabupaten Poso, Tojo Una-Una (Touna), Morowali Utara (Morut), Morowali, Banggai, Banggai Kepulauan (Bangkep), dan Banggai Laut (Balut).
Meski demikian, Longki belum merinci skema pembagian alokasi kursi untuk masing-masing dapil.
Menurutnya, masih ada sejumlah opsi yang perlu dibahas, terutama terkait pembagian delapan kursi DPR RI yang direncanakan menjadi jatah Sulteng pada Pemilu 2029.
“Hanya saja pembahasannya, apakah masing-masing empat kursi, atau lima dan tiga. Karena akan ada ketambahan kursi di Sulteng,” katanya.
Mantan Gubernur Sulteng dua periode itu menegaskan, salah satu poin yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Pemilu adalah rencana penambahan satu kursi DPR RI untuk Sulteng.
“Salah satunya rencana penambahan satu kursi dari Dapil Sulawesi Tengah menjadi delapan kursi,” jelas mantan Bupati Parigi Moutong dua periode tersebut.
Baca: Reses di Kabupaten Sigi, Anggota DPR RI Longki Djanggola akan Bantu Warga soal Sungai Palu














Komentar