Bulan Suci 1447 H Sebentar Lagi Polres Banggai Didesak Warga Tertibkan Motor Knalpot Brong dan Mobil Rental Pengangkut Motor Overload

gNews.co.id,- Menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi, masyarakat Kabupaten Banggai mengeluhkan maraknya penggunaan knalpot brong serta aktivitas mobil rental yang memuat sepeda motor tanpa pengawasan ketat.

Keluhan tersebut ditujukan kepada Kapolres Banggai, AKBP Wayan, bersama jajaran Satuan Lalu Lintas agar segera mengambil langkah tegas di lapangan.

Warga menilai, kondisi ini kian meresahkan dan berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah selama Ramadan.

Masyarakat meminta agar penindakan dilakukan tanpa pengecualian, termasuk terhadap kendaraan milik anggota yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Langkah ini dinilai penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Selain itu, para Kapolsek di setiap wilayah hukum diharapkan menggelar operasi rutin guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama bulan puasa.

Seorang warga yang juga pengurus masjid dan enggan disebutkan namanya, Senin (16/02/2026), mengungkapkan keresahannya. Ia menilai kebisingan knalpot brong sangat mengganggu, terutama saat waktu istirahat siang, menjelang azan Magrib, hingga pelaksanaan Salat Tarawih.

Menjelang Ramadan seharusnya suasana lebih tenang dan khusyuk. Namun sekarang justru makin banyak anak muda menggunakan knalpot brong. Suaranya sangat mengganggu, apalagi saat azan Magrib dan tarawih,” ujarnya.

Warga juga berharap aparat tidak hanya menindak pengguna di jalan, tetapi turut memeriksa bengkel yang memasang knalpot brong untuk diberikan teguran atau sanksi sesuai aturan.

Masyarakat turut menyinggung arahan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menegaskan pentingnya penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai standar. Namun, menurut warga, implementasi di daerah dinilai belum maksimal.

Selain persoalan knalpot brong, aktivitas mobil rental yang mengangkut sepeda motor dari luar daerah menuju Luwuk dan sekitarnya juga menjadi sorotan. Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi membahayakan keselamatan jika tidak sesuai prosedur dan ketentuan lalu lintas.

Masyarakat mengusulkan agar Polres Banggai membentuk pos gabungan bersama Dinas Perhubungan, termasuk mengaktifkan kembali pos pengawasan di wilayah Bunga untuk memantau mobil rental serta kendaraan dengan knalpot tidak standar.

Secara hukum, penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 juga mengatur ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

Di sejumlah daerah lain di Sulawesi, aparat kepolisian telah rutin menggelar operasi penertiban knalpot brong. Warga berharap langkah serupa dapat dilakukan secara konsisten di Banggai agar tercipta efek jera.

Menjelang Ramadan 1447 H, masyarakat berharap aparat penegak hukum mampu menciptakan suasana aman, tertib, dan nyaman sehingga umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa gangguan kebisingan kendaraan.(DQ74)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar