Dari Mobil Mercy, Excavator, hingga Rumah Mewah Rp1,2 Miliar Milik Mantan Kades Tamainusi di Makassar Disita Kejati: Diduga Hasil Korupsi CSR

gNews.co.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali menyita aset mewah milik mantan Kepala Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, berinisial A.H, yang terjerat dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang.

Aset terbaru yang disita adalah satu unit rumah mewah bernilai Rp1,2 miliar yang terletak di kawasan elit Tallasa City, Makassar.

Penyitaan dilakukan dengan memasang garis polisi dan papan pemberitahuan di lokasi. Laode Abdul Sofian, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, membenarkan aksi tersebut pada Rabu (10/12/2025).

“Iya, ada aset berupa rumah di Kompleks Perumahan Elit Tallasa City Makassar milik A.H. yang disita penyidik terkait perkara CSR Tamainusi. Berdasarkan kuitansi pembelian, rumah tersebut seharga Rp1,2 miliar,” jelas Laode.

Rangkaian Penyitaan Aset Miliran Rupiah
Penyitaan rumah di Makassar ini merupakan bagian dari rangkaian upaya penyelamatan aset negara dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, pada 24 November 2025, Tim Pidana Khusus Kejati Sulteng telah melakukan penggeledahan di rumah dan kantor desa tersangka di Morowali.

Saat itu, puluhan aset diamankan, termasuk:

· Puluhan sertifikat tanah atas nama A.H.
· Tiga unit excavator (alat berat).
· Empat unit mobil berbagai tipe (Mitsubishi Pajero Sport, Mitsubishi Triton Double Cabin, Mitsubishi Triton Single Cabin, dan Mercedes-Benz).
· Enam unit sepeda motor.
· Uang tunai lebih dari Rp50 juta.
· Sejumlah dokumen pendukung.

Baca: Tak ada Surat Keterangan Sakit, Mengapa Kejati Belum Tahan Eks Pj Bupati Morowali?

Komentar