Delapan Saksi Sudah Diperiksa Kejati soal Semarak Sulteng Nambaso

gNews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terus mengintensifkan penyelidikan dugaan korupsi dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah yang bertajuk Semarak Sulteng Nambaso.

Hingga saat ini, delapan saksi dari unsur pemerintah dan swasta telah diperiksa untuk mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait kasus ini, meskipun statusnya masih dalam tahap penyelidikan dan belum naik ke penyidikan.

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sulteng Nomor: PRINT-09/P.2/Fd.1/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Sofian, menjelaskan bahwa proses ini masih dalam tahap pengumpulan keterangan dan dokumen.

“Kami masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak dan dokumen yang diperlukan. Belum sampai pada kesimpulan apakah akan ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Laode Sofyan saat dikonfirmasi pada Rabu (9/7/2025).

Delapan saksi yang telah diperiksa dalam tahap lanjutan penyelidikan ini meliputi:

D, Pejabat Pengadaan pada Biro Umum Provinsi Sulteng
S,Kepala Biro Umum Provinsi Sulteng
LAA, Notulen rapat persiapan
EL, Plt. Kepala Dinas ESDM
AS, Direktur CV. LMP
RL, Direktur CV. MC
AW, Direktur CV. BJ
MAL, Direktur CV. P

Baca: Fathur Razaq Bantah Terima Surat Pemanggilan dari Kejati Terkait: Tidak ada Hubungannya dengan Sulteng Nambaso

Komentar