Ia mengabarkan bahwa dalam waktu dekat akan diumumkan Perpres perubahan atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM untuk tindak lanjut perubahan Perpres
“Ketika keluar akan dilakukan sosialisasi masif ke masyarakat,” ungkapnya.
Sosialisasi ini diikuti peserta dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD)teknis provinsi, kabupaten, dan kota se Sulteng, Pertamina, pengelola SPBU, Organda, serta pihak terkait.
Baca: Assessment Smart Governance Penguatan Talenta Pejabat ASN
Sumber | BIRO ADPIM
Editor | MAHBUB














Komentar