FPMMU menyatakan akan mendaftarkan praperadilan dan meminta Kejagung atau KPK mengambil alih perkara. Aksi juga direncanakan digelar di Kejagung dan KPK pada pekan depan.
Konflik Lahan dengan PTPN XIV
Allan menyoroti penerbitan izin lokasi PT RAS yang diduga tumpang tindih dengan lahan PTPN XIV. Berdasarkan data yang disampaikan:
· PT RAS memperoleh Izin Lokasi Nomor 188.45/SK.0909/UMUM/2006 pada 8 Desember 2006 seluas 21.289 hektare
· Izin Usaha Perkebunan Nomor 525.26/0478/UMUM/2007 pada 27 April 2007
Baca: Kejati Sulteng Periksa Direktur PT RAS Soal Dugaan Korupsi dan Pencaplokan Lahan HGU di Morut













Komentar