gNews.co.id., Palu – Aplikasi SanguPalu milik Pemerintah Kota Palu untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan publik diduga bermasalah. Aplikasi yang tersedia di Playstore dan AppStore ini dirancang untuk mengintegrasikan layanan administrasi kependudukan, pendaftaran puskesmas online, cek harga pangan, hingga saluran pengaduan warga, dan layanan lainnya.
Sejumlah warga mengeluhkan kegagalan pendaftaran akibat kode One-Time Password (OTP) yang tidak kunjung masuk ke ponsel mereka. Kendala teknis mendasar masih membayangi. Ulasan miringpun nangkring di kolom komentar Playstore. Bahkan penilaian kepuasan hanya 3.0.
Persoalan OTP yang tak kunjung terkirim ini terindikasi terjadi berulang sejak tahun 2023 hingga 2026.
Memasuki periode Juli, Februari, hingga September 2026, keluhan serupa masih terus berdatangan dari masyarakat yang gagal membuat akun.
Kondisi tersebut memantik sorotan dari Praktisi Hukum Kota Palu, Vebry Tri Haryadi. Ia mempertanyakan efektivitas pengelolaan dan pengembangan SanguPalu yang dinilai belum rampung dari masalah dasar meski telah berjalan bertahun-tahun.
“SanguPalu merupakan layanan publik yang menggunakan sumber daya pemerintah. Jika pembiayaannya bersumber dari APBD, maka masyarakat berhak mengetahui berapa uang publik yang telah dikeluarkan,” ujar Vebry Tri Haryadi, Rabu (16/9/2026).
Atas permasalahan ini, Vebry mendesak DPRD Kota Palu untuk segera mengambil langkah konkret dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota Palu, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Beberapa poin utama yang didesak untuk dibuka secara transparan kepada publik meliputi:
Total rincian anggaran pembangunan SanguPalu sejak awal peluncuran.
Rincian alokasi anggaran tahunan periode 2023, 2024, 2025, hingga 2026 beserta nomenklatur kegiatan dan sumber pembiayaannya.
Nilai kontrak pengembangan serta pemeliharaan (maintenance), skema pengadaan, hingga daftar target pekerjaan yang wajib dipenuhi pengelola.
Kejelasan identitas pihak ketiga yang mengelola atau memelihara sistem, mencakup nama perusahaan, nilai kontrak, masa berlaku, dan cakupan tanggung jawabnya.
Vebry menegaskan bahwa persoalan OTP tidak dapat dipandang sebelah mata karena merupakan pintu masuk utama warga untuk mengakses seluruh fitur.
Mengingat aplikasi pemerintah juga mengelola data masyarakat, faktor keamanan sistem dan transparansi tata kelola menjadi hal yang krusial.
“DPRD Kota Palu tidak perlu menunggu persoalan ini menjadi polemik lebih besar. Panggil Diskominfo, buka dokumen anggarannya, buka kontraknya, buka siapa pengelolanya, dan minta pertanggungjawaban atas hasil pekerjaannya,” tegasnya.
“Jangan sampai pemerintah membangun super app, tetapi masyarakat mendapatkan ‘super bingung’. Kalau OTP saja tidak masuk, jangan hanya bicara tentang transformasi digital dan smart city. Pastikan terlebih dahulu aplikasi yang dibiayai uang rakyat benar-benar dapat digunakan oleh rakyat,” pungkas Vebry.














Komentar