Langkah konsultasi ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Sulteng untuk menyusun produk hukum yang berkualitas, dengan melibatkan pemangku kepentingan pusat guna menghindari tumpang tindih regulasi.
Proses Penyusunan yang Partisipatif
Selain berkoordinasi dengan kementerian, Komisi IV DPRD Sulteng juga telah melakukan sejumlah diskusi dengan asosiasi pekerja, serikat buruh, dan pelaku usaha di daerah.
Harapannya, Raperda ini dapat menjadi payung hukum yang adil dan mendorong iklim ketenagakerjaan yang produktif di Sulawesi Tengah.
Rencananya, draf Raperda akan segera disempurnakan berdasarkan masukan dari pemerintah pusat sebelum dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna DPRD Sulteng.








Komentar