gNews.co.id,- Persoalan kepemilikan sebidang tanah di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, kembali menjadi perhatian setelah muncul pengaduan kepada pihak kepolisian terkait dugaan penyerobotan lahan.
Kali ini, seorang warga bernama Steven Lianto melayangkan surat pengaduan kepada Kapolresta Banggai melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Pengaduan tersebut tertanggal 8 September 2026 dan berkaitan dengan objek tanah yang disebut berada di Kelurahan Maahas.
Dalam pengaduannya, Steven menyebut persoalan bermula sekitar 26 Agustus 2026, setelah dirinya memperoleh informasi dari seorang saksi bernama Rudiyanto bahwa tanah yang diklaimnya telah dipasangi pagar.
Menurut Steven, pemasangan pagar tersebut dilakukan oleh orang yang disebut sebagai suruhan Lk. Ko’ Yus alias Ham Abuda. Di lokasi tanah, menurut keterangan dalam pengaduan, juga terdapat spanduk yang mencantumkan klaim kepemilikan atas nama Ir. Ham Abuda berdasarkan SHM Nomor 02114/Maahas.
Spanduk tersebut disebut memuat larangan bagi pihak lain memasuki area tanah tanpa izin.
Steven sendiri mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Surat Penyerahan Nomor 593.2/255/Kec-Luwuk Selatan.
Ia menyebut tanah itu diperolehnya melalui pembelian dari Hesti S. Labuan pada 2017.
“Saya merasa tidak pernah menjual tanah tersebut dan berharap segera dikembalikan kepada pemiliknya,” ujar Steven.
Steven berharap pihak Polresta Banggai segera menindaklanjuti pengaduannya dengan memanggil pihak yang disebut dalam laporan untuk memberikan klarifikasi mengenai pemasangan pagar seng di lokasi.
Namun Persoalan tanah tersebut disebut bukan kali pertama berujung pada pengaduan kepada kepolisian.
Sebelumnya, pada 27 Agustus 2026, Hj. Dalima Hangan juga disebut telah membuat laporan melalui SPKT Polresta Banggai terkait objek tanah yang sama.
Dengan adanya dua pengaduan yang berkaitan dengan objek lahan tersebut, muncul pertanyaan mengenai status dan keabsahan kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.
Namun demikian, masing-masing pihak disebut memiliki dasar klaim atas lahan tersebut. Karena itu, keabsahan dokumen dan hak kepemilikan atas objek tanah tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Steven berharap kepolisian dapat segera memanggil pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan secara menyeluruh sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemegang SHM Nomor 02114/Maahas terkait tudingan tersebut. Polresta Banggai juga belum memberikan keterangan mengenai perkembangan penanganan pengaduan dimaksud.
Redaksi gNews.co.id menempatkan persoalan ini sebagai sengketa yang masih dalam proses dan tidak bermaksud menyimpulkan pihak mana yang benar atau salah sebelum terdapat kepastian hukum dari lembaga yang berwenang.
(DQ74).
#SengketaTanah #Maahas #LuwukSelatan #Banggai #PolrestaBanggai #SengketaLahan #PenyerobotanTanah #KepastianHukum #Pertanahan #HukumBanggai














Komentar