gNews.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung secara langsung memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.
Kegiatan yang berlangsung secara daring ini turut dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI.
Demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kejati Sulteng, Senin (4/5/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan dalam penyelesaian perkara pidana, dengan tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam ekspose tersebut, dibahas dua perkara yang diajukan oleh satuan kerja daerah, masing-masing dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali dan Kejari Parigi Moutong.
Perkara Pertama: Ancaman dalam Keluarga
Perkara pertama berasal dari Kejari Morowali dengan tersangka Husna alias Una. Ia disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Peristiwa terjadi pada Jumat, 14 November 2025, di Desa Moahino, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali. Tersangka dan korban merupakan saudara kandung.
Insiden bermula dari kesalahpahaman terkait aktivitas panen di kebun sawit, yang memicu emosi tersangka hingga mengancam korban menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan luka gores pada leher korban.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Puskesmas Laantula Jaya, korban mengalami dua luka gores di area leher akibat benda tajam.
Meski demikian, perkara ini memenuhi kriteria penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena:
· Ancaman pidana di bawah lima tahun,
· Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,
· Adanya hubungan kekeluargaan yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan jika perkara dilanjutkan,
· Kondisi korban telah pulih, dan
· Telah tercapai kesepakatan perdamaian yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dalam keluarga.
Permohonan ini juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Perkara Kedua: Peminjaman Motor yang Digadaikan
Perkara kedua berasal dari Kejari Parigi Moutong dengan tersangka Fandi. Ia disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara ini bermula ketika tersangka meminjam sepeda motor milik korban, namun kemudian tidak mengembalikannya dan justru menggadaikannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Baca: Sinergi Kejati dan PWI Sulteng Dorong Peningkatan Kapasitas Wartawan dan Humas








Komentar