gNews.co.id – Kantor Bawaslu Kabupaten Morowali digeledah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait dugaan korupsi dana hibah Rp56 miliar.
Dalam keterangan tertulis, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Mohammad Ronald, penggeledahan dilakukan pada Rabu (21/6/2023).
Penggeledahan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Morowali dilakukan oleh sejumlah penyidik Kejati Sulteng.
Ronald mengemukakan, penggeledahan kantor Bawaslu Morowali itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2023.
Penggeledahan kantor Bawaslu Morowali tersebut berlangsung sekira empat jam.
Hasilnya, penyidik kejaksaan menyita beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulteng melalui Bawaslu dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 sebesar Rp 56 miliar.














Komentar