Kata Dia, kalau hal itu tidak dilakukan dan tak ada sikap tegas dari BPJN Sulteng dan konsultan pengawas, maka diduga kuat ada persekongkolan dalam proyek yang menelan puluhan hingga ratusan miliar uang negara.
Ewin menyebut, melihat kondisi pekerjaan seperti itu ada pintu masuk penegak hukum untuk mengusut adanya indikasi penyelewengan uang negara pada proyek besar pemerintah.
Ia mengatakan bahwa pekerjaan sudah selesai, dan kemudian sudah dilihat secara kasat mata sendiri.
Mengapa pihak pemeriksa, terkesan melakukan pembiaran terhadap kondisi pekerjaan tersebut. Kemudian dilakukan persetujuan Provisional Hand Over (PHO).
“Kenapa pemeriksa melakukan pembiaran terhadap itu. Kenapa misalnya ditanda tangan PHO-nya. Artinya memang terjadi persekongkolan,” katanya.
Ewin menegaskan, kalau tidak ada persekongkolan, maka mereka wajib lakukan dulu perbaikan terhadap pekerjaan tersebut.
“Tapi ini kan sudah pencairan. Barangkali sudah dinikmati uangnya secara berjamaah. Bisa jadi kan?” jelas Ewin.
Jika uang proyek tersebut tidak dinikmati secara berjamaah, tambah Dia, akan ada perbaikan pekerjaan, ada upaya-upaya rehab.
“Tidak, berarti terjadi pembiaran. Kenapa terjadi pemberiaan, karena diduga sudah dinikmati berjamaah itu uangnya,” tandasnya.
Baca: BPJN Sulteng Mengaku Sudah Awasi Pekerjaan PT AKAS, Mengapa Paket Rp243 Miliar Masih Serampangan?








Komentar