FJ menegaskan dirinya tidak pernah meminta, mengarahkan, maupun menginstruksikan mahasiswa lain melakukan kekerasan terhadap mahasiswa tersebut. Menurut klarifikasinya, tindakan itu terjadi tanpa sepengetahuan dan tanpa instruksi darinya.
Karena itu, dugaan tindakan kekerasan tersebut dinilai sebagai tindakan individual yang tidak dapat dibenarkan, baik dengan alasan membela dosen maupun sebagai bagian dari proses akademik.
Setelah kejadian, FJ mengaku telah bertemu dengan orang tua mahasiswa yang bersangkutan.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyampaikan permintaan maaf dan sepakat berdamai.
Namun, mahasiswa tersebut kemudian melaporkan dugaan penganiayaan kepada pihak kepolisian.
Dekan Fakultas Teknik Untad, Ir. Andi Arham Adam, S.T., M.Sc., Ph.D., menyayangkan dugaan aksi kekerasan tersebut.
Ia menegaskan bahwa setiap persoalan di lingkungan kampus harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri.
“Mahasiswa tidak boleh terlalu reaktif terhadap sesuatu yang terjadi, apalagi sampai melakukan main hakim sendiri. Setiap persoalan seharusnya dilaporkan kepada pimpinan fakultas agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andi Arham.
Ia menambahkan, Fakultas Teknik akan terus mengawal penanganan persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Penanganan dari aspek kekerasan di lingkungan perguruan tinggi akan dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
“Apabila dalam proses penanganan internal ditemukan pelanggaran oleh mahasiswa, tentu akan ditindaklanjuti sesuai peraturan akademik dan ketentuan yang berlaku. Sementara untuk dugaan tindak pidana, proses pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tandasnya.
Baca: Kuasa Hukum Radar Sulteng Bantah Isu Damai dengan Dekan FKM Untad, Litbang: Proses Tetap Lanjut








Komentar