gNews.co.id – Penyelenggaraan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah terus menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum utamanya Kejati Sulteng.
Salah satu kegiatan yang disorot tajam adalah event Sulteng Nambaso yang diduga menelan anggaran hingga miliaran rupiah.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah telah mengendus potensi dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan kegiatan yang dinilai terlalu mewah tersebut.
Sejumlah pejabat penting daerah telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Di antara yang sudah diperiksa adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Novalina Wiswadewa, selaku penanggung jawab kegiatan, serta Kepala Dinas PUPR Sulteng, Faidul Keteng, yang menjabat sebagai Ketua Panitia pelaksana.
Tak hanya itu, sejumlah vendor penyedia jasa dan pelaksana kegiatan juga telah dimintai keterangan.
“Sudah banyak saksi dimintai keterangan, termasuk dari vendor-vendor,” ungkap sumber terpercaya kepada tim media, Selasa (8/7/2025).
Sementara itu, Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, belum memberikan tanggapan detail saat dikonfirmasi terkait pemanggilan para vendor dan pihak lainnya, termasuk Fathur Razaq Anwar.
“Saya cek (periksa) dulu di Pidsus,” katanya singkat.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun tim media, Kejati Sulteng telah melayangkan surat resmi kepada Fathur Razaq Anwar untuk hadir memberikan keterangan, namun sumber terpercaya menyebut Ia belum hadir memenuhi panggilan dari penyidik Kejati.
Baca: Babak Baru Semarak Sulteng Nambaso, Sekdaprov dan Panitia Mangkir dari Panggilan Kejati Sulteng








Komentar