Hingga berita ini tayang, Fathur Razaq Anwar yang dikonfirmasi tim media mengenai pemanggilannya belum menjawab pesan yang ditanyakan.
Berikut kutipan surat pemanggilan tersebut yang dijadwalkan pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 26 Juni 2025
Waktu: Pukul 09.00 WITA
Tempat: Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jalan. Sam Ratulangi No.97, Kota Palu
Tujuan: Dimintai keterangan terkait dugaan KKN dalam pelaksanaan HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah.
Pemanggilan ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sulteng Nomor: PRINT-09/P.2/Fd.1/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
Sejauh ini, Kejati Sulteng belum memberikan keterangan resmi terkait hasil awal penyelidikan maupun kemungkinan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun intensitas pemeriksaan dan jumlah saksi yang terus bertambah menunjukkan keseriusan lembaga Adhyaksa dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana publik tersebut.








Komentar