ESDM Lacak Duit Hampir Rp1.000 Triliun Diduga dari PETI hingga Satgas PKH Sebut Belasan Titik Tambang Ilegal di Sulteng

Sementara itu, 178 PIK (11,56 persen) terkait pidana perpajakan dengan nilai Rp934,52 triliun, dan 156 PIK (10,13 persen) terkait penipuan dengan nilai Rp22,53 triliun.

Konvergensi Temuan dengan Satgas PKH


Temuan PPATK ini berjalan paralel dengan operasi Satuan Tugas Pemberantasan Penambangan Ilegal, Perusakan Hutan, dan Perusakan Lingkungan Hidup (Satgas PKH).

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, dalam konferensi pers pada Rabu (14/1/2026), melaporkan telah menguasai kembali 8.822,26 hektare lahan tambang ilegal dari 75 korporasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.

“Komoditas yang ditambang ilegal meliputi nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga batu kapur,” jelas Barita.

Satgas, katanya, telah memanggil 32 korporasi, dengan 22 perusahaan memenuhi panggilan.

“Sulawesi Tenggara ada 167 titik, Sulawesi Tengah 18 titik, dan Maluku Utara 13 titik,” kata Barita dalam konferensi pers di Gedung BPKP, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Sebagian menyanggupi bayar denda, sebagian lain mengajukan keberatan atau mangkir.

Selain pertambangan, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan yang beralih fungsi menjadi perkebunan sawit ilegal.

Lahan tersebut sebagian telah diserahkan ke BUMN dan kementerian terkait untuk dikembalikan sebagai hutan lindung dan taman nasional.

Koordinasi intensif antara ESDM, PPATK, dan Satgas PKH ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyerang praktik illegal mining tidak hanya dari sisi lapangan, tetapi juga melalui pelacakan aliran dana dan penegakan hukum yang komprehensif.

Baca: Tragedi Maut Gunung Moutong: Warga Tewas di Lokasi PETI Nasalane, Komnas HAM Desak Polda Sulteng Usut Oknum Terlibat

Komentar