gNews.co.id – Pemerintah sedang melakukan penelusuran aliran dana haram yang diduga dari aktivitas PETI.
Di mana aliran dana ratusan triliuan itu ditengarai telah merugikan negara yang melibatkan banyak pihak.
Ratusan triliun dana itu akan didentifikasi mana saja yang seharusnya masuk ke negara.
Dilansir dari kantor berita ANTARA, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi adanya pelacakan terhadap dugaan aliran dana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mencapai nilai perputaran fantastis sebesar Rp992 triliun.
Investigasi ini dilakukan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menegaskan pihaknya sedang mengonfirmasi temuan PPATK untuk memastikan hak negara dari sektor pertambangan dapat diterima secara optimal.
“Kami sedang konfirmasi dengan PPATK. Mana yang menjadi hak negara, itu harus bisa diterima oleh negara,” tegas Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Ia mengakui bahwa identifikasi perusahaan dan asal-usul emas ilegal tersebut masih dalam penyelidikan, mengingat kompleksitas transaksi keuangan yang mungkin melibatkan banyak pihak dan lapisan (layer).
Temuan Mengejutkan dari PPATK
Data PPATK yang diperoleh media mengungkap skala kejahatan keuangan di sektor pertambangan:
· Total perputaran dana dari 27 analisis dan 2 informasi sektor pertambangan mencapai Rp517,47 triliun.
· Rp185,03 triliun di antaranya, dalam periode 2023-2025, diduga kuat terkait aktivitas PETI di berbagai wilayah seperti Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, dan pulau lainnya.
· PPATK juga mendeteksi praktik distribusi emas hasil PETI ke pasar luar negeri.
· Total perputaran dana keseluruhan yang terkait dugaan PETI (termasuk dana yang berputar) mencapai Rp992 triliun.
Kinerja Intelijen Keuangan 2025
Sepanjang tahun 2025, PPATK telah menerbitkan 1.540 Produk Intelijen Keuangan (PIK).
Sebanyak 373 PIK (24,22 persen) terkait dugaan korupsi dengan perputaran Rp180,87 triliun.








Komentar