gNews.co.id – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Longki Djanggola melakukan kunjungan kerja sekaligus reses di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kota Palu, Jumat (16/10/2026).
Kunjungan tersebut membahas evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), sekaligus mengidentifikasi berbagai kebutuhan dan tantangan dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2029.
Dalam pertemuan bersama pimpinan dan jajaran komisioner KPU Sulteng, Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng ini menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi Komisi II DPR RI, khususnya terhadap penyelenggaraan pemilu dan pilkada di daerah.
Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pesta demokrasi sebelumnya sebagai dasar untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang.
Menurut Longki, KPU Sulteng perlu menyampaikan data dan laporan terbaru terkait perkembangan jumlah penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih, hasil pemutakhiran data pemilih, jumlah pemilih terdaftar, serta tingkat partisipasi masyarakat pada pemilu dan pilkada terakhir.
Data tersebut, kata dia, penting untuk mengukur kualitas penyelenggaraan demokrasi sekaligus mengidentifikasi persoalan yang masih perlu mendapat perhatian, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
“Setiap warga negara yang memenuhi syarat harus memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilihnya. Karena itu, akurasi daftar pemilih menjadi salah satu aspek penting yang harus terus diperbaiki,” ujar Longki Djanggola.
Selain persoalan daftar pemilih, mantan Gubernur Sulteng dua periode itu juga menyoroti penanganan laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu, termasuk dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Ia meminta agar proses penanganan, status penyelesaian, serta tindak lanjut terhadap rekomendasi dugaan pelanggaran dapat dievaluasi secara transparan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat efektivitas pengawasan dan mencegah terulangnya persoalan serupa pada penyelenggaraan pemilu berikutnya.
Kesiapan Anggaran dan SDM Menjadi Perhatian
Dalam menghadapi Pemilu 2029, Longki menegaskan bahwa kesiapan penyelenggara tidak hanya bergantung pada regulasi dan jadwal tahapan, tetapi juga ditentukan oleh kecukupan anggaran, kualitas sumber daya manusia (SDM), ketersediaan sarana dan prasarana, serta dukungan teknologi informasi.
Karena itu, ia mendorong KPU Sulteng memetakan kebutuhan anggaran secara terukur, termasuk kebutuhan personel hingga tingkat bawah dan kesiapan fasilitas pendukung penyelenggaraan pemilu.
Menurutnya, berbagai kekurangan yang ditemukan sejak dini perlu disertai data pendukung, penjelasan mengenai kendala, serta usulan solusi yang realistis agar dapat menjadi bahan pembahasan dan pengawasan di Komisi II DPR RI.
“Pentingnya memperkuat koordinasi antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan instansi terkait,” tandasnya.
Menurut Longki, koordinasi tersebut mencakup pemutakhiran data pemilih, dukungan anggaran, penyediaan fasilitas, pertukaran informasi, hingga penyelesaian persoalan administrasi.
Ia berharap mekanisme koordinasi dan pembagian tanggung jawab antarlembaga dapat berjalan lebih efektif sehingga setiap persoalan tidak berlarut-larut dan menghambat tahapan penyelenggaraan pemilu.
Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Perlu Dikaji
Hal lain yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut ialah implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap desain penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Longki menilai perkembangan tersebut perlu dikaji secara matang, terutama berkaitan dengan penyesuaian tahapan, jadwal, kebutuhan anggaran, kesiapan SDM, serta beban kerja penyelenggara pemilu di tingkat pusat dan daerah.
“KPU Sulteng memberikan masukan berdasarkan pengalaman dan kondisi nyata di lapangan,” jelas Longki.
Termasuk, kata Dia, mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinilai perlu diperjelas atau disempurnakan.
Masukan tersebut diharapkan mencakup kepastian hukum, efektivitas tahapan, mekanisme pengawasan, penyelesaian pelanggaran, perlindungan hak pilih masyarakat, serta penguatan koordinasi antarlembaga.
Bagi Longki, evaluasi penyelenggaraan pemilu tidak boleh berhenti pada penilaian terhadap pelaksanaan sebelumnya.
Baca: Bukan Sekedar Wacana! Sulteng Jadi Dua Dapil Pemilu 2029? Berikut Penjelasan Longki Djanggola













Komentar