Gaduh? Berikut Jawaban DPRD Parigi Moutong Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek

Jika terdapat dugaan pelanggaran, DPRD meminta agar hal tersebut dilaporkan melalui mekanisme resmi kepada aparat penegak hukum atau lembaga pengawas agar dapat ditindaklanjuti secara profesional.

Imbau Media Junjung Prinsip Jurnalistik

Dalam hak jawabnya, DPRD juga mengingatkan pentingnya peran media dalam menjaga akurasi informasi.

Pimpinan DPRD meminta agar redaksi:
Memuat hak jawab secara proporsional sebagai bentuk keberimbangan informasi, mengedepankan prinsip check and recheck, menghindari penyebutan identitas atau inisial pihak tertentu tanpa dukungan fakta yang terverifikasi.

DPRD menegaskan tetap berkomitmen menjaga marwah lembaga serta kepercayaan publik, sekaligus menghindari berkembangnya informasi yang dapat memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Hak jawab ini disampaikan atas nama lembaga oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Parigi Moutong, yakni Ketua Alfres M. Tonggiroh, Wakil Ketua I Sayutin Budianto, dan Wakil Ketua II Taufik Borman.

Baca: Tengara Praktik Jual Beli Jabatan Kepsek di Parigi Moutong, Oknum DPRD dan Pejabat Diduga Terlibat

Komentar

News Feed