GAKKUMHUT Sulawesi dan Dinas Kehutanan Sulteng Ringkus Terduga Pelaku PETI di Hulu Sungai Taopa

gNews.co.id – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUMHUT) Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah II Palu bersama personel Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Terduga pelaku PETI tersebut melakuakan aktivitas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sekitar Desa Gio Barat, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam operasi penindakan tersebut, tim menemukan dua unit alat berat ekskavator merek SANY berwarna kuning yang tengah beroperasi tanpa dokumen izin penambangan.

Dua pelaku masing-masing berinisial RUN (45) asal Kabupaten Gorontalo dan AJ (37) dari Kota Manado langsung diamankan ke Kantor Balai GAKKUMHUT Sulawesi Seksi Wilayah II Palu.

Gelar perkara telah dilakukan dan status keduanya resmi dinaikkan menjadi tersangka. Dua pelaku lainnya turut diamankan dalam operasi yang sama.

Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah, Muhammad Neng mengapresiasi kerja tim Polhut Dishut Sulteng dan GAKKUMHUT Palu.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang turut memberikan informasi dan dukungan terhadap operasi tersebut.

“Kegiatan penindakan PETI di kawasan hutan akan terus kami laksanakan. Kami berharap penyidik dapat mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, tidak hanya dua tersangka ini,” tegas Muhammad Neng melalui keterangan tertulis yang diterima Tim Media, Jumat (14/11/2025) malam.

Senada dengan itu, Kepala Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi, Ali Bahri menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Tindakan ini merupakan komitmen kami menindak tegas praktik ilegal di kawasan hutan. Siapapun yang terlibat dalam aktivitas yang merusak hutan akan kami proses tanpa ragu,” ujar Ali Bahri.

Baca: Operasi PETI Hulu Sungai Taopa Bocor? Gubernur Sulteng Geram: Lebih Pintar Pencuri Daripada Petugas!

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar