Kata Nathan, adapun peruntukan dari sebanyak 4 Rangkap Berita Acara itu nantinya akan di berikan kepada PPNS, Kasat Pol PP, Lurah (Pemerintah Setempat) dan Pemilik atau pengembala Hewan Ternak tersebut.
“Dalam aturannya jelas sampai dengan 7 (tujuh) hari, jika Pemilik tidak mengambil hewan ternaknya, maka kita akan Lelang,” sebutnya.
Nathan menerangkan terkait mekanisme lelang pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan sejumlah pihak pihak terkait salah satu diantaranya yakni Dinas Pertanian dan Peternakan,
Menurutnya jika kemudian Pemilik Hewan ini datang mau mengambil ternaknya maka sesuai aturan dirinya akan dikenakan Denda yang tertuang dalam perda yakni untuk kategori Ternak Besar (Sapi) senilai Rp2 juta dan Ternak kecil (Kambing/Domba) senilai Rp700 ribu.
“Kemudian kepada Pemilik yang mengambil hewan ternaknya itu akan dibuatkan berita acara yang isinya berbunyi bahwa si pemilik tidak akan lagi membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di Ruang Publik,” terangnya.
Dia menambahkan untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan, sekalipun Sapi-sapi yang di tangkap itu memiliki cap atau tanda di badannya namun pemiliknya harus mampu membuktikan bahwa Sapi itu memang benar adalah miliknya dengan surat keterangan dari Pemerintah (Lurah) setempat.
Baca Juga: Peringatan Isra’ Mi’raj di Silae, Lurah Jelaskan Sejumlah Program Pemkot Palu













Komentar