Gelar Klinik Konsultasi Mobile 2025 Inspektorat Banggai Fokus PPBJ pada Pelimpahan Kewenangan Kecamatan dan Kelurahan

gNews.co.id,– Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai melalui Inspektorat kembali menggelar Klinik Konsultasi Mobile 2025 sebagai upaya memperkuat tata kelola serta Fokus Perkuat Pengadaan Barang dan Jasa( FPPBJ ), pada program pelimpahan sebagian kewenangan kepada camat dalam pengelolaan dana kecamatan dan  kelurahan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (25/11/2025) dan menjadi bagian dari pendampingan hukum serta penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Kegiatan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 yang mengamanatkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memberikan early warning serta meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Adapun fokus pendampingan mencakup pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengadaan barang/jasa melalui penyedia dan swakelola Tipe IV pada program pelimpahan kewenangan kepada camat serta pengelolaan dana kelurahan tahun 2025.

Klinik Konsultasi Mobile ini digelar di beberapa kecamatan, yakni Lamala, Balantak, Balantak Selatan, dan Balantak Utara.

Inspektorat menyampaikan bahwa program Klinik Konsultasi Mobile merupakan inovasi layanan interaktif berupa konsultasi, asistensi, bimbingan teknis, dan pendampingan langsung tanpa mengalihkan tanggung jawab para pengelola kegiatan.

Tujuannya adalah meningkatkan nilai tata kelola organisasi, manajemen risiko, serta pengendalian kegiatan di tingkat kecamatan maupun kelurahan.

Seiring dengan diberlakukannya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta meningkatnya anggaran pelimpahan kewenangan kepada camat dan kelurahan.

Inspektorat memandang perlu adanya sosialisasi serta asistensi intensif guna meminimalkan kesalahan administrasi dan potensi kerugian keuangan daerah.

Dalam kegiatan ini, Inspektorat menghadirkan Fungsional Pengelola PBJ Madya, I Wayan Sudira, ST, MT, dari Bagian PBJ Setda Banggai untuk memberikan materi teknis menyangkut tata cara pengadaan melalui penyedia dan swakelola Tipe IV mulai dari tahap persiapan hingga serah terima pekerjaan.

Peserta yang mengikuti kegiatan terdiri dari camat sebagai Pengguna Anggaran (PA), PPTK, Tim Teknis Kecamatan, tenaga pendamping kecamatan, Kelompok Masyarakat (Pokmas) selaku pelaksana swakelola, lurah sebagai KPA, PPTK kelurahan, serta masyarakat penerima manfaat.

Materi teknis yang diberikan mencakup tata cara survei penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tahapan pelaksanaan swakelola Tipe IV oleh Pokmas, mulai dari proses persiapan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyusunan pertanggungjawaban.

Peserta juga mendapatkan materi terkait verifikasi penerima manfaat oleh kecamatan dan kelurahan agar barang yang disalurkan tepat guna dan memberi dampak positif bagi peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

Secara keseluruhan, pelaksanaan Klinik Konsultasi Mobile berjalan lancar, interaktif, dan efektif dalam memberikan pemahaman komprehensif mengenai mekanisme kerja pelimpahan kewenangan serta tata cara pengadaan barang/jasa baik melalui penyedia maupun swakelola Tipe IV.

Inspektorat berharap kegiatan ini dapat semakin memperkuat akuntabilitas, efisiensi, serta pengendalian intern pada penyelenggaraan program pelimpahan kewenangan di tingkat kecamatan dan kelurahan Tahun 2025.

Komentar