Laporan tidak hanya diterima BKD, tapi sudah sampai kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) dan Gubernur Sulawesi Tengah. Bahkan juga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Laporannya disertai bukti dokumentasi berupa foto sebagai pendukung,” ungkap Fitri dihubungi via telepon Sabtu siang (8/6/2024).
Menanggapi laporan itu, ujar Fitri, Gubernur Sulteng sempat mengirim surat resmi kepada Pj Bupati Morowali Rachmansyah.
Meminta yang bersangkutan sebaiknya memilih Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) bila sudah mendekati partai politik.
Dan jika sudah ditetapkan menjadi calon, silakan mundur dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Setelah menerima surat dari Gubernur Sulteng, sebut Fitri, Pj Bupati Morowali akhirnya mengajukan CLTN ke BKN melalui BKD Sulteng. Hal itu sesuai regulasi yang berlaku.
“Aturannya yaitu SKB lima lembaga tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan ASN dalam Pemilu,” katanya.
Kemudian, lanjut Fitri, ditambah dengan edaran KASN Nomor 6 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa ASN yang sudah dekat dengan partai politik diperbolehkan untuk mengajukan CLTN.
CLTN PJ Bupati Sempat Ditolak
Pengajuan CLTN Pj Bupati Morowali ke BKN sempat terkendala. CLTN yang diajukan sekitar bulan Mei 2024, sempat ditolak oleh BKN.
Karena ditolak, BKD Sulteng kemudian mengirim surat ke BKN untuk mempertanyakan alasan penolakan.
“Sekarang ini, BKD Sulteng mengajukan kembali permohonan CLTN dua pejabat dari Sulteng. Satunya Pj Bupati Morowali, satunya lagi Direktur RS Madani Nirwansyah Parampasi. Karena keduanya berniat maju di Pilkada 2024,” tutur Fitri.
Bila permohonan pengajuan CLTN kedua pejabat Pemprov Sulteng tersebut telah memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) oleh BKN, maka selanjutnya akan diterbitkan keputusan gubernur tentang pemberian CLTN.
Baca: TA Gubernur: Apa Kontribusi Ahmad Ali dan Nilam Sari Selama ini Untuk Sulteng?









Komentar