Dalam proses pembuktian tersebut, pihak pemohon mengajukan 13 alat bukti, sementara Termohon II mengajukan 16 alat bukti.
Dengan demikian, total terdapat 29 alat bukti yang akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini.
Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (2/9/2026). Majelis hakim akan menghadirkan dan mendengarkan keterangan ahli pidana yang diajukan oleh pihak Termohon sebagai bagian dari rangkaian pembuktian.
Adapun objek perkara ini bermula dari keputusan penghentian penyidikan terhadap PT RAS yang kemudian diuji melalui jalur praperadilan. Pemohon dalam perkara ini tercatat atas nama Allan Billy Graham.
Sementara itu, pihak Termohon I adalah Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. ST Burhanuddin, dan Termohon II adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Perkara ini diklasifikasikan dengan status “Sah atau Tidaknya Penghentian Penyidikan”.
Setelah tahap pembuktian rampung, persidangan akan berlanjut mengikuti agenda selanjutnya yang telah ditetapkan oleh majelis hakim PN Palu.
Baca: Aroma tak Wajar di Balik SP3 Kasus PT RAS? FPMMU akan Gugat Praperadilan Kejati Sulteng!














Komentar