gNews.co.id, Parigi Moutong – Penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan bersertifikat hak milik (SHM) yang dilaporkan sejak akhir tahun 2024 hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Pelapor, Muzakir, didampingi kuasa hukumnya, Firmansyah C. Rasyid, S.H., dari LBH TONAKODI, mendatangi Penyidik Satreskrim Polres Parigi Moutong untuk meminta kejelasan atas perkembangan perkara tersebut.
Muzakir mengaku sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 451 Tahun 2009 dan mempertanyakan lambannya proses penyidikan terhadap dugaan penyerobotan lahan yang diduga melibatkan tiga orang berinisial JA, AA, dan TA.
Firmansyah menyatakan kliennya menginginkan penyidik segera menuntaskan proses penyidikan dan melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri Parigi Moutong apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.
“Perkara ini telah berjalan sekitar satu tahun tujuh bulan. Informasi yang kami peroleh, para terlapor bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini belum juga ada kepastian penyelesaian perkara,” ujarnya.
Menurut Firmansyah, terdapat dua persoalan utama, yakni lamanya proses penyidikan dan masih dikuasainya objek sengketa oleh para terduga pelaku.
Ia menyebut para terduga pelaku diduga telah membangun rumah, WC, dan musala serta menetap di atas lahan tersebut. Sekitar 150 pohon kelapa yang berada di lokasi juga disebut masih dipanen oleh pihak yang menguasai lahan.
LBH TONAKODI menilai kondisi tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian yang terus bertambah bagi kliennya.
Dalam waktu dekat, pihaknya berencana mengajukan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan penyidik. Selain itu, kuasa hukum juga akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus melalui Pengawas Penyidikan (Wasidik) Polda Sulawesi Tengah dan mempertimbangkan melaporkan perkara tersebut ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurut perhitungan kuasa hukum, kerugian ekonomi yang dialami pelapor diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Kerugian tersebut berasal dari hasil panen sekitar 150 pohon kelapa yang tidak dapat dinikmati sejak Januari 2025 dengan estimasi mencapai Rp150 juta.
Selain itu, pelapor mengaku kehilangan sekitar tiga kubik kayu senilai Rp9 juta, mengalami kerusakan besi berbentuk huruf U senilai sekitar Rp10 juta, serta kehilangan potensi pendapatan dari sekitar 70 pohon mangga produktif, tanaman alpukat, dan pisang.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki pelapor, laporan pertama diterima pada 23 Desember 2024 di Polsek Ampibabo. Selanjutnya pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 4 Januari 2026. Namun hingga Juli 2026, pelapor mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian perkara tersebut.
Pihak pelapor berharap penyidik Satreskrim Polres Parigi Moutong segera menyelesaikan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(DQ74)











Komentar